Potret24.com, BENGKALIS – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Acara sosialisasi tersebut digelar di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai 2 Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (10/11/2020).
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Virus Covid-19.
Sesuai Inpres dimaksud, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Tujuan adanya Perda ini adalah agar penanganan wabah ini lebih tegas, ini yang akan kami sosialisasikan pada hari ini. Harapannya agar sosialisasi tersebut bisa diteruskan kepada khalayak masyarakat,” ujar Elly.
Sementara itu Pj Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi menekankan perlunya sinergisitas semua pihak agar pelaksanaan Perda bisa berjalan dengan baik.
“Perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi terkait Perda ini, karena akan dilaksanakan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan amanah Perda dalam meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Abdi menambahkan.
Lebih lanjut Abdi berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 di Riau dapat segera berakhir.
Terakhir terkait penerapan Perda ini, Abdi menekankan perlunya aturan yang lebih jelas agar segala sesuatu di masa pandemi Corona bisa berlangsung dengan baik dan teratur.
“Masyarakat yang lebih disiplin tentunya bisa memahami urgensi perda tersebut. Karena intinya ini demi kebaikan dan keselamatan warga Bengkalis,” tegasnya lagi.
Tampak hadir Kepala Satpol PP Provinsi Riau Hadi Penandio, Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan, Kepala Dinas Kesehatan Ersan Saputra, Kabid P2P Dinas Kesehatan Alwizar, serta peserta sosialisasi dari Kodim, Satpol PP, BPBD dan Dishub. (inf)