Potret24.com, Bandung – Ratusan alat bantu sex atau sex toys ilegal hasil penindakan tahun 2020 dimusnahkan Bea Cukai Bandung, Rabu (25/11/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, selama Pandemi COVID-19 pihaknya banyak menemukan sex toys ilegal dalam setiap penindakan yang dilakukan anggotanya di lapangan.
Dengan demikian, permintaan terhadap sex toys di masa pandemi COVID-19 ini meningkat.
“Barang luar negeri yang kita musnahkan contohnya ini,” kata Widodo sambil menunjukkan sex toys berwarna ungu.
Menurutnya, notabene sex toys ini banyak dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, salah satunya Kantor Pos.
“Ini (diamankan) dari kantor Pos, impor melalui kantor Pos,” ujarnya.
Widodo menyebut, volume sex toys di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan, hal tersebut dibuktikan dari banyaknya jumlah barang bukti yang dimusnahkan.
“Banyak. Karena dengan ada pandemi ini maka penjualan online semakin banyak. Sehingga, volume barang meningkat,” ujarnya.
Hal tersebut juga, dibarengi dari penggunaan yang dilakukan masyarakat meningkat.
“Selain itu, penyalahgunaannya meningkat,” tambahnya.
Menurutnya, sebanyak 422 sex toys ini sudah dimusnahkan terpisah tidak di Kantor Bea Cukai Bandung, melainkan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Jumlahnya ada 422, selama pandemi jumlahnya meningkat,” pungkasnya. (gr)