Potret Riau

Participating Interest 10 Persen di Hulu Migas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

7
×

Participating Interest 10 Persen di Hulu Migas Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hendrisan di acara Forum Group Discussion Participating Interest (PI) 10 persen

Potret24.com, Siak – Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Siak Hendrisan bersama sejumlah kepala OPD terkait, mengikuti Forum Group Discussion Participating Interest (PI) 10 persen.

Acara bertemakan tantangan dan peluang pelaksanaan PI 10 persen untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta Barrel of Oil Per Day (BOPD) di Tahun 2030.

Dijumpai usai mengikuti kegiatan, Hendrisan menegaskan, kegiatan ini merupakan persiapan daerah berdasarkan Peraturan Menteri SDM No. 37 Th. 2016, bahwa setiap kontraktor migas wajib memberikan kontribusi 10 persen kepada daerah yakni Partisipant Interest (PI) yang sudah dipayungi ketentuan yang mengatur.

“Siak selaku penghasil migas termasuk yang besar di Riau, di tahun 2021 blok rokan kita yang sekarang dikelola oleh PT Chevron nanti akan beralih ke Pertamina sesuai dengan putusan Presiden. Nah nantinya blok rokan wajib memberikan kontribusi 10% kepada daerah,” ujar Hendrisan lagi, Rabu (18/2/2020).

Lanjutnya, pada 2019 lalu Gubernur Riau telah menyurati Bupati bahwa Kabupaten/Kota pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sesuai kesepakatan diserahkan kepada PT BSP yang notabenenya BUMD milik Kabupaten Siak.

“Tentunya kita menyambut baik atas kepercayaan yang diserahkan kepada kita oleh Gubernur. Kita sudah siapkan Perda perubahan dan kita akan membentuk anak perusahaan PT BSP yang nantinya akan mengelola itu. Kita tunggulah bagaimana Pemprov menyelesaikan hal ini kepada SKK Migas dan Menteri SDM agar di tetapkan sebagai BUMD yang mengelola PI tersebut,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala SKK Migas yang diwakili Plt. Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro dalam sambutannya menyampaikan, tujuan utama kebijakan PI 10% adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas, dimana kontribusi sektor migas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas melainkan juga dari kegiatan industri Migas.

“Sehingga daerah yang berada di sekitar wilayah operasi migas akan mendapat manfaat maksimal dari kegiatan usaha hulu migas. Namun sebagaimana kita ketahui bahwa sumber daya migas bukanlah sumber daya terbaru. Sehingga tujuan yang penting dari kebijakan ini adalah agar daerah di sekitar migas dapat mendirikan badan usaha yang nantinya dapat menjadi mandiri setelah industri migas ini tidak ada lagi,” harapnya. (azw)