Potret24.com, Pekanbaru- Indikasi dugaan korupsi atau mark up atas pembayaran lahan perkantoran Pemko Pekanbaru sedikit mulai sedikit mulai terkuak.
Sesuai data hasil laporan BPK Perwakilan Riau menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare hanya menelan biaya Rp 26 miliar.
Dana pulahan miliar ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan. Uniknya Pemko Pekanbaru menganggarkan dana biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar.
Sehingga diduga ada mark up sebesar Rp23 miliar lebih yang diduga dinikmati segelintir oknum pejabat di Pemko Pekanbaru.
Hasil penelusuran potret24.com, indikasi terkait dugaan korupsi atas pembelian lahan perkantoran Pemko Pekanbaru mulai tercium sekitar Februari 2020 lalu. Saat itu Kejati Riau mulai mencium adanya kongkalikong dengan pihak tertentu terkait pembelian lahan tersebut.
Untuk mendalami lebih serius dugaan tersebut, Korps Adhiyaksa Riau diketahui mengundang sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk diklarifikasi. Langkah itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan bahan keteragan.
Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan dalam keterangannya membenarkan.
Dikatakannya, Kejati Riau tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
“Iya, kami mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan (perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, red). Penanganan perkara ini belum naik ke tahap penyelidikan, kami masih melakukan klarifikasi,” ungkap Muspidauan, Kamis (20/2) silam.
Perkara tersebut, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Sejauh ini, tambah Muspidauan, sudah ada beberapa orang yang disinyalir mengetahui pelaksanaan pengadaan lahan tahun 2013 untuk diklarifikasi, termasuk panitia tim sembilan.
Ditanya mengenai siapa saja nama pejabat yang diklarifikasi itu, Muspiduan belum bersedia menyebutkannya.
“Beberapa pihak terkait yang disanyalir mengetahui pengadaan lahan itu, sudah kami klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, proses klarifikasi ini masih akan terus berlanjut.
Karena disampaikan dia, masih ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data.
“Klarifikasi ini masih berlanjut,” ucap Muspidauan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini, telah menuai sorotan dari masyarakat.
Bahkan, permasalahan pengadaan lahan itu beberapa kali di demo sejumlah organisasi masyarakat. Salah satunya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P). Kala itu, Ketua HMI-P Broery menyatakan, terindikasi korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau yang telab mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013.
Dalam laporan itu, BPK RI Perwakilan Riau menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare hanya menelan biaya Rp 26 miliar.
Dana puluhan miliar ini sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan. Sementara, oleh Pemko Pekanbaru menganggarkan dana biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar, sehingga diduga ada mark up sebesar Rp23 miliar lebih. (gr)