Potret24.com, Batam - MJ (Wanita) dan MR (Pria), tak berkutik ketika diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Food Court 98, tepatnya di ar" />
Kepri Sekitar

Miliki 2,968 Gram Sabu, MJ dan MR Disikat Polda Kepri

5
×

Miliki 2,968 Gram Sabu, MJ dan MR Disikat Polda Kepri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Batam – MJ (Wanita) dan MR (Pria), tak berkutik ketika diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di Food Court 98, tepatnya di area parkiran dan ATM Center, Minggu (01/11/2020) sekira jam 19.15 WIB.

Keduanya diamankan lantaran diketahui membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

“Tersangka MJ dan MR sudah diamankan dan di limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Senin (02/11/2020).

Terkuaknya perbuatan tindak pidana ini berawal informasi masyarakat. Kepada Tim Subdit Gakkum, masyarakat mengabarkan adanya pengiriman paket jenis sabu dari Malaysia melalui jalur perairan ke Kota Batam.

“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur Perairan,” cakapnya.

Tim Gakkum Ditpolairud lantas gerak cepat dan melakukan pemantauan. Selama melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan mencoba mendekatinya.

Pelaku melarikan diri. Saat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Polisi tak tinggal diam. Tim Gakkum Ditpolairud memutuskan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan sementara, pelaku diendus berada sekitaran Foid Court 98, Batam. Tidak ingin buang-buang waktu, petugas gerak cepat mengamankan dan menggeledah kedua pelaku.

Alhasil ditemukan barang bukti sekitar 1,5 Kg diduga sabu.

“Pada TKP tersebut, tim mengamankan kurang lebih 1,5 Kg Narkotika jenis Kristal bening diduga sabu,” tukasnya.

Belum cukup puas. Tim Gakkum Ditpolairud Kepri mengintrogasi kedua pelaku. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut tidak itu saja. Mereka juga mengutarakan bahwa barang haram itu, juga ada tersimpan dikediamannya di Kampung Pisang, Kecamatan Lubuk Baja.

Saat digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut. Lagi-lagi timbangan berat barang bukti di prediksi tak jauh beda dengan barang bukti pertama.

“Ditempat tersebut kembali diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg,” cetusnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri berhasil diamankan 1 buah tas warna hitam merk Nike, 1 buah tas warna hitam, 1 koper merk polo twin berwarna pink, serta 2,968 gram diduga sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sementara ini diamankan dibalik jeruji besi Polresta Barelang. Selanjutnya, kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan sebagai pengembangan dan pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (iwan)