Potret Riau

Menunggu Walikota Dumai Ditahan Atas Kasus Korupsi

5
×

Menunggu Walikota Dumai Ditahan Atas Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Walikota Dumai, Zulkifli AS sudah sepatutnya ditahan

Potret24.com, PEKANBARU – Sejak menyandang status tersangka sejak April 2019, Walikota Dumai, Zulkifli AS hingga hari ini, Senin (09/11/2020) tak kunjung ditahan.

Padahal kasus suap DAK dengan kepala daerah sebagai tersangka di berbagai daerah sudah dilakukan penahanan. Konsekuensinya Walikota Dumai dianggap sebagai tersangka kebal hukum.

“Sudah setahun jadi tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Sikap KPK seperti ini yang sangat perlu dipertanyakan. Ada apa ini sebenarnya,” kata, Syamsul Hidayah, penggiat Anti Korupsi di Pekanbaru, Senin (09/11/2020) kemarin.

Pihaknya mempertanyakan keseriusan KPK mengungkap skandal korupsi di Dumai hingga tuntas.

“Harus dituntaskan. Jangan sampai KPK dianggap masyarakat sebagai institusi penegak hukum khususnya korupsi sudah masuk angin. Kita harus berikan dukungan penuh terhadap KPK. Jangan loyo dan tetap harus semangat,” katanya lagi.

Informasi terakhir yang diterima potret24.com, sejumlah penyidik KPK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah Direktur Perusahaan yang diduga terlibat dalam praktek dugaan korupsi dana DAK tersebut.

Mereka diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.

Lima direktur tersebut masing-masing Robinson Pane, Wiraswasta (Direktur CV Lamhot Karya Mandiri), Rifenery, Wiraswasta (Direktur CV Teknik Guna Dharma), Rio Azwar, Wiraswasta (Direktur CV Teknik Guna Dharma), Junaidi, Wiraswasta (Direktur CV Nuzullul) dan Agus Wahyono, juga Wiraswasta (Direktur CV Al Hidayah).

“Lima Direktur Perusahaan sudah diperiksa Penyidik KPK di Mapoltabes Pekanbaru, Riau,” ujar Humas KPK, Ali Fikri, Kamis (05/11/2020) lalu.

Total semuanya tambah Ali Fikri ada 23 saksi diperiksa terkait tersangka Walikota Dumai Zulkifli AS. (gr)