Potret Nasional

Maybank Buka-bukaan Terkait Uang Pengganti Winda Earl Rp 22 M

4
×

Maybank Buka-bukaan Terkait Uang Pengganti Winda Earl Rp 22 M

Sebarkan artikel ini
Maybank siapkan kemungkinan penggantian uang milik Winda

Potret24.com, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka-bukaan tentang sejumlah opsi penggantian uang nasabah yang hilang beberapa waktu lalu. Diketahui, uang yang hilang itu miliki atlet eSport Winda Earl dan ibunya senilai Rp 22 miliar.

Penjelasan manajemen Maybank merupakan tanggapan atas surat PT Bursa Efek Indonesia no.S-07076/BEI.PP1/11-2020 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa terkait pemberitaan yang menyangkut Maybank Indonesia.

Mengutip surat tersebut, Kamis (19/11/2020), Maybank Indonesia menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabah yang terdampak. Salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh,” tulis surat itu.

Dalam upaya mediasi ini, manajemen Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini, tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku dan harus dipatuhi kedua belah pihak.

“Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata surat itu lagi.

Lebih lanjut Maybank mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta keberlangsungan hidup Maybank Indonesia yang belum diungkapkan kepada publik.

Sebelumnya, Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputera mengatakan perseroan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana nasabah terdampak, salah satunya melalui upaya mediasi yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh,” kata Tommy saat dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).

Dalam upaya mediasi tersebut, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tommy menambahkan, meski belum menetapkan kapan tepatnya penggantian uang tersebut direalisasikan, sebagai perusahaan terbuka publik Maybank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di industri keuangan.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap nasabah, pemegang saham dan publik,” ujarnya. (gr)