Potret Riau

Masa aksi Desak DLHK Riau Proses Penggunaan Hutan Secara Ilegal

4
×

Masa aksi Desak DLHK Riau Proses Penggunaan Hutan Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Diduga aksi penjarahan di kawasan hutan di Kabupaten Rohul

Potret24.com, PEKANBARU – Puluhan masa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Senin (16/11/2020).

Hal ini terkait permasalahan kawasan Hutan Illegal yang berada di Bagan Senembah Bagan Batu Rokan Hilir.

Dalam keterangannya Koordinator Umum James Fajri menyampaikan terkait dengan temuan 2000 hektar kawasan hutan Illegal yang telah melibatkan oknum yang bernama Bonar Sianipar dan Edy Son Napitulu.

“Itu, telah ditemukan kawasan Hutan Ilegal di Bagan Sanembah, Bagan Batu Rokan Hilir yang dipergunakan untuk penanaman lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan nama Bonar Sianipar seluas 1.605 ha dan Edy Son Napitupulu seluar lahan 756 ha dalam kawasan hutan lindung Bagan Sinemba,” kata James, Senin (16/11).

Dalam tuntutannya, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan meminta DLHK Provinsi memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami mendukung DLHK memberantas para penjahat lingkungan yang merampas kawasan hutan-hutan ini dan juga memanggil APKASINDO terkait persoalan ini, selanjutnya jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum agar segera masalah dituntaskan,” terangnya

Dan seterusnya, kata James, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan mendukung agar DLHK melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus lahan illegal ini yang melibatan Bapak Edi Son Napitupulu dan Bonar Sianipar.

“Kami mendukung DLHK untuk segera memberantas mafia kawasan hutan lindung. Jika dalam waktu sesingkatnya tuntutan ini tidak menuai titik terang maka kami akan melakukan pengawalan dan akan menurunkan masa lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dwi Yana dalam penyataannya menjelaskan menanggapi persoalan ini DLHK Provinsi Riau akan menerima pengaduan dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan.

“Adapun tuntutan tentang kawan hutan lindung dan hutan produksi DLHK Provinsi Riau akan menindaklanjuti mengenai masalah ini, kita akan menurun kan Satgas kawasan hutan lindung. Adapun tim perpaduan dari DLHK maupun kemeterian akan selalu berkaloborasi untuk menyelesaikan masalah ini, jika ada pelanggaran administasi baik perdata maupun pidana kita akan memproses lebih lanjut, intinya kita akan ikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (rp)