Potret24.com, Nagan Raya- Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya di akhir tahun 2020 sedikitnya telah melakukan penanganan kasus dan perkara. Seperti diungkapkan, Kejari Nagan Raya Dudi Mulya Kusumah SH MH, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu( 18 /11/2020).
Dudi Mulya Kusumah SH MH menyebut, pada kasus akhir tahun 2020, berkas kasus dan perkara sudah banyak dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya yang selanjutnya akan prises secara hukum
“Tidak hanya di Kejari, bahkan juga di Kepolisian yang dilimpahkannya,” kata Dudi Mulya Kusumah, kepada awak media.
Menurut Dudi, Kabupaten Nagan Raya belum memiliki kantor Bea Cukai, bahkan hanya ada di Kabupaten Aceh Barat.
“Namun sejumlah kasus di tahun 2020 ini sudah banyak kita selesaikan, seperti kasus Narkoba, pelecehan seksual dan lainnya,” ungkapnya Dudi.
Akhir masa jabatan Sri Kuncoro sebagai Kejari lama, Dudi mengungkapkan telah menangani berbagai kasus pada tahun lalu.
“Selama habis masa jabatan Kejari lama, kita tetap melanjutkan perkara lama yang sudah dijalankan oleh kejari lalu,” ungkap Dudi.
Sementara itu, terkait dengan maraknya penangkapan penambang emas ilegal mining di Nagan Raya, Dudi Mulya Kusumah menghimbau kepada warga dan masyarakat Nagan Raya untuk melakukan usaha penambangan dengan memiliki izin resmi.
“Di Nagan Raya memiliki banyak kandungan emas dan itu nilai sebagai sumber mata pencaharian masyarakat, tapi kita meminta setiap pelaku usaha penambangan emas agar memperoleh izinnya Resmi yang lengkap,” himbaunya.
“jika tidak dilengkapi izin, akan diamankan pihak petugas,” tegasnya kembali.(suk)