Potret Peristiwa

Mahasiswi Korban Digilir Pria, Ada Bukti Keterlibatan Wanita Lain

6
×

Mahasiswi Korban Digilir Pria, Ada Bukti Keterlibatan Wanita Lain

Sebarkan artikel ini
Polisi masih mendalami keterlibatan SN atas kasus pemerkosaan mahasiswi

Potret24.com, Makassar – Kuasa hukum dari mahasiswi inisial EA (23), korban pemerkosaan bergilir oleh sejumlah pria di Makassar menyebut EA memiliki bukti kuat soal keterlibatan wanita inisial SN (21) dalam kasus pemerkosaan tersebut. Polisi memastikan terbuka dan akan menerima bukti tersebut.

“Pasti tidak bisa juga kita menutup diri, tidak bisa kami katakan tidak misalnya, tetap kita terima kalau mereka mau datang,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui di kantornya, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin (02/10/2020).

Iptu Iqbal melanjutkan, pihaknya akan tetap mengakomodir jika pengacara korban akan menunjukkan bukti keterlibatan pihak lain. Diketahui, SN dalam kasus ini ditetapkan sebagai saksi, meski sebelumnya ada fakta yang menyebut keterlibatan dirinya.

“Pasti tetap kita akomodir, tidak mungkin kita larang. Tetap kita terbuka sih terutama karena mereka pihak korban,” tutur Iqbal.

“Tapi sampai saat ini sesuai dengan gelar perkara awal itu baru 3 orang tersangka,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, penyidik sejak awal memang melakukan koordinasi dengan pihak korban pada saat proses penyidikan berjalan.

“Dia dari pengacara memberikan pendampingan pada saat korban dilakukan proses penyidikan di Polsek Panakkukang. Seperti itu koordinasinya. Kita kabari terus ke pengacara perkembangannya,” katanya.

Namun terlepas dari koordinasi itu, Iqbal menegaskan pihak kepolisian sejauh ini tetap pada hasil penyidikan awal, yaitu tiga orang tersangka.

“Kalau dari kami sih sampai hari ini ya seperti itu, tetap 3 orang ini tersangkanya. Belum ada tersangka lain yang kami tetapkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara korban, Rezky Pratiwi mengaku memiliki bukti ada pihak lain yang terlibat di kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa kliennya, EA (23). Bukti lain tersebut salah satunya dari kronologi kejadian berdasarkan kesaksian EA.

“Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui,” ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, kepada detikcom, Jumat (30/10).

Rezky, yang juga Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkoordinasikan bukti-bukti tersebut ke polisi.

“Keterangan saksi tambahan, kemudian bukti-bukti dokumentasi yang lain, itu bisa diajukan oleh korban karena kan dia juga korban saksi, dan dia tahu jelas bagaimana situasi pada saat itu. Nah itu nanti yang kami ajukan agar supaya ini lebih progres,” kata Rezky.

Namun Rezky enggan mengungkap lebih detail soal bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan SN. “Kalau soal bukti tentu saya tidak bisa ungkapkan detailnya,” tuturnya. (gr)