Potret24.com, PEKANBARU – LSM Jangkar melalui keterangan resminya melayangkan somasi terkait penangkaran Ikan Arwana di wilayah Tahura, Kota Pekanbaru, Riau.
Somasi ini dilayangkan Ketua LSM Jangkar, Said Akhmad Kosasih akibat aktivitas penangkaran Ikan Arwana yang dinilai telah mengubah bentang alam sehingga berdampak terhadap ekosistem aslinya.
“Perusahaan penangkaran Ikan Arwana di sekitar Tahura diduga aktivitasnya telah merusak bentang alam dan merubah fungsinya. Akibatnya menimbulkan dampak langsung atau tidak langsung terhadap ekosistem Tahura itu sendiri,” katanya, Minggu (01/11/2020) kemarin.
Ditegaskan lagi olehnya, kegiatan yang selama ini dianggap legal tersebut tentunya akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas lainnya tanpa terkendali.
“Wajar dan heran saat ini banyak cukong yang rata-rata pendatang melakukan okupasi lahan di Kawasan tahura seperti saat ini. Hal ini akibat adanya pembiaran yang berkelanjutan dari pemerintah. Sepertinya pemerintah tidak tegas melindungi ekosistem kawasan beserta kekayaan sumber daya hayati,” tegasnya lagi.
Hasil pengamatan LSM Jangkar, disamping tidak tegas, lebih mencolok lagi Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK juga patut diduga melahirkan sejumlah kebijakan keliru terkait pemberian izin penangkaran Arwana.
Khususnya izin yang diberikan kepada PT Tambak Seraya Pratama.
“Itu baru satu temuan saja. Dalam waktu dekat kita akan melakukan kajian ilmiah terkait bagaimana mungkin Pemerintah melakukan pemutihan terhadap kawasan yang berdampingan langsung dengan Kawasan Tahura demi melegalkan kegiatan bisnis penangkaran Ikan Arwana,” tegasnya lagi.
Pihaknya meminta pihak DLHK Riau sementara waktu tidak meladeni keinginan PT Tambak Seraya Pratama untuk lobi-lobi terkait pemanfaatan di kawasan tersebut.
“Jangan keluarkan izin pemanfaatan kawasan HPT Minas kepada PT Tambak Seraya Pratama. Sekaligus meninjau ulang terkait izin-izin sebelumnya,” tegasnya lagi. (gr)