Potret24.com, PEKANBARU – Kabar meninggalnya calon Walikota Dumai, Eko Suharjo, Rabu (25/11/2020) dinihari ternyata sudah sampai ke telinga Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto.
“Kami sudah mendapatkan berita salah satu calon Walikota Dumai, Eko Suharjo meninggal dunia.”
Nugroho menjelaskan, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 pasal 54 ayat 7 dan 8, dan PKPU 1 Tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, dijelaskan, bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon.
Saat ini, kata Nugroho, pemilihan suara yang akan digelar 9 Desember mendatang tinggal menyisakan kurang lebih dua pekan. Maka berdasarkan regulasi tersebut tidak perlu melakukan pergantian calon.
“Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil Walikotanya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku,” ujar Nugroho lagi.
Seperti diketahui, pasangan Eko – Syarifah mendapatkan nomor urut 2 pada Pilwako Dumai tahun 2020. Pasangan ini diusung tiga partai, yakni Demokrat, Golkar, dan Hanura.
Sebelumnya, kabar duka datang dari Pilkada Dumai. Cawako nomor urut 2 Eko Suharjo menghembuskan napas terakhirnya dini hari tadi, sekira pukul 02.30 WIB, saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros, Panam, Pekanbaru. (gr)