Potret Nasional

KPK Sikapi Kemungkinan Tersangka Lain Atas Kasus Korupsi Waterfront City, Kadis PUPR Pekanbaru?

3
×

KPK Sikapi Kemungkinan Tersangka Lain Atas Kasus Korupsi Waterfront City, Kadis PUPR Pekanbaru?

Sebarkan artikel ini
Jembatan Waterfront City di Kota Bangkinang

Potret24.com, JAKARTA – Setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Waterfront City, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus terhadap kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Namun hingga, Rabu (11/10/2020) belum ada keterangan KPK atas dugaan tersangka lainnya yang bakal dijerat atas kasus tersebut.

Meskipun demikian sejumlah nama kemudian muncul di permukaan. Salah satunya Kadis PUPR Pekanbaru, Indra Pomi.

Namun apakah Indra Pomi akan menyusul dengan status tersangka seperti Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan, potret24.com masih menunggu konfirmasi pihak KPK secara tertulis. Berkemungkinan pengungkapan tersangka lainnya tersebut seiring dengan proses digelarnya persidangan atas dua tersangka yang sudah ditahan.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City di Kota Bangkinang. Kedua tersangka tersebut, yakni Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta mengatakan, penahanan kedua tersangka itu juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada 14 Maret 2019. Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“ADN atau Adnan diduga menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum telah dilakukan oleh para tersangka,” katanya menambahkan.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Lili menambahkan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Menurutnya, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

“Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar,” katanya. (gr/dtk)