Breaking NewsPotret Pendidikan

Kembali Bersekolah, Spekulasi Tingkat Tinggi Ala Kadisdik Pekanbaru

5
×

Kembali Bersekolah, Spekulasi Tingkat Tinggi Ala Kadisdik Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas

Potret24.com, PEKANBARU – Disdik Pekanbaru, Senin (16/11/2020) banyak mendapat kecaman sejumlah orang tua siswa di Pekanbaru. Mereka menilai, Disdik Pekanbaru terlalu berspekulasi terkait keputusan memperbolehkan sistem belajar mengajar di sekolah.

“Saya kecam keputusan Disdik Pekanbaru. Untuk anak-anak keputusannya harus jelas. Jangan coba-coba dulu. Diizinkan tapi kalau ada yang terjangkit kembali belajar dari rumah,” ujar Ny Harismanto, seorang wali murid SMP negeri di Kota Pekanbaru.

Menurutnya lagi, keputusan Disdik Pekanbaru memperbolehkan siswa belajar di sekolah adalah sebuah keputusan yang sangat keliru.

“Kondisi Pekanbaru masih kategori merah. Kog bisa-bisanya Kadisdik memperbolehkan siswa kembali bersekolah,” katanya menambahkan.

Wali Murid lainnya dari SDN 183 Pekanbaru, Amie menilai keputusan memperbolehkan kembali bersekolah adalah keputusan yang sangat berani dengan resiko yang tinggi.

“Ini sama saja kami mengumpankan anak kami agar tertular Virus Corona. Sudah lah anda selaku Kadisdik berhenti saja. Ini sudah tidak benar dan keputusan yang mengada-ngada,” tegasnya lagi.

Amie meminta Kadisdik Pekanbaru jangan seenaknya mengeluarkan keputusan.

“Ini menyangkut nyawa anak-anak. Enaknya Bapak bilang, nanti kalau ada yang terjangkit Virus Corona, sekolah kita tutup kembali,” katanya kepada potret24.com.

Sementara sebelumnya Plt Kadisdik Pekanbaru, Ismardi sistem belajar tatap muka akan kembali dimulai tanggal 16 November 2020. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020.

Menurutnya, kebijakan sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan selama 3 jam dalam sepekan. Murid dapat belajar dan bertemu langsung dengan guru di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran seperti biasa, namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan belajar tatap muka hanya 3 jam dalam sepekan. Nanti akan dikaji lagi jika kondisi pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata Ismardi.

Penerbitan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru nomor: 800/Disdik Sekretaris I/03799/2020 yang mengatur pelaksanaan 3 jam belajar tatap muka di sekolah itu dinilai agak janggal. (gr)