Potret Hukrim

Kasus Penyelundupan 2.760 Gulung Balpres Dilimpahkan ke Pengadilan

2
×

Kasus Penyelundupan 2.760 Gulung Balpres Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyelundupan Sawato Telaumbanua

Potret24.com, KARIMUN – Kasus atas dugaan penyelundupan sebanyak 2.760 bal kain bekas dengan terdakwa Sawato Telaumbanua dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara ini diperoleh potret24.com, sesuai keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Berdasarkan penelusuran hasil Perkara dengan NO : 233/Pid.Sus/2020/PN Tbk ,terdakwa akan melakukan sidang perdananya, Rabu (25/11/2020) mendatang. Lima Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara masing-masing, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra.

Hasil penelusuran potret24.com, penyelundupan dilakukan menggunakan Kapal KM. Sivi Jaya atau KLM. Bintang Jaya. Terdakwa diyakini melakukan impor berupa kain bekas pakai balpres tanpa dilengkapi dokumen manifest.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, terdakwa dibantu nakhoda kapal bernama Yunsas Peni. Keduanya berhasil ditangkap Bea Cukai setempat, Minggu (29/03/2020) sekitar Pkl 21:00 WIB di Perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing Ali Reno dan Rino berhasil kabur.

Dua tersangka diduga melanggar Pasal 7 A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sawato Telaumbanua diduga merupakan pemain lama barang impor kain bekas di Batam. Dirinya diyakini memiliki perusahaan di Batam yang bergerak di bidang ekspedisi.

Menurut sumber di lapangan, Sawato Telaumbanua tidaklah sendirian. Informasinya ada bos besar dibalik terdakwa yang cukup lihai berurusan dengan oknum pejabat yang berinisial FT.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, Aparat Bea dan Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan tekstil atau kain baru gulungan Minggu 29 Maret 2020.

Penindakan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau dan Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Penangkapan penyelundupan ini atas kerjasama antara Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau, Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP C Bengkalis.

“Tekstil yang diamankan sebanyak 2.760 roll, 1 unit ruck fuso dengan nopol B 9606 BYX dan 1 unit kapal kayu dengan nama KM Silvi Jaya yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” jelas Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020) lalu. (iwan)