Potret Riau

Kadis LHK Provinsi Riau Ancam Penangkaran PT Tambak Seraya Pratama

10
×

Kadis LHK Provinsi Riau Ancam Penangkaran PT Tambak Seraya Pratama

Sebarkan artikel ini
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Makmun Murod

Potret24.com, PEKANBARU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod geram dengan keberadaan PT Tambak Seraya Pratama, perusahaan penangkar ikan arwana yang dituding berada dalam kawasan hutan Tahura Minas.

Murod mengancam akan menutup aliran Sungai Takuana yang mengalir ke areal penangkaran PT Tambak Seraya Pratama tersebut.

“Ya, kita tutup saja aliran Sungai Takuana jika mereka gak mau kerjasama dengan kita. Masak kita dapat ampasnya saja sementara, mereka enak-enak mengangkangi daerah ini meraup omset besar. Apa kita selamanya mau jadi penonton?” ujar Murod dengan raut serius, Jumat lalu dikutip dari riaueditor.com.

Murod menegaskan bahwa dirinya tak mau tunduk pada kehendak pengusaha.

“Jangan mau ya Pak. Mereka harusnya mengikuti kata kita (pemerintah),” Murod menyarankan kepada anak buahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala KPHP Tahura Minas, Ir Setyo Widodo menyebut usaha penangkaran ikan arwana PT Tambak Seraya Pratama berada dalam kawasan hutan yang menjadi otoritas pengawasan institusinya.

Hingga saat ini, status lahan lokasi perusahaan eksportir “ikan mahal” tersebut masih berada di dalam kawasan hutan.

Perusahaan disebut diduga telah mencaplok Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas seluas 87 hektar tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang.

Demikian disampaikan Setyo Widodo seperti dikutip dari laman berita riaueditor, Senin lalu. Setyo bahkan menunjukkan peta kawasan HPT Tahura Minas yang dicaplok diduga sejak 16 tahun lalu, sejak perusahaan beroperasi.

Sejak berdirinya 1 Januari 1996 silam, PT Tambak Seraya Pratama yang berkantor di Gedung Panca Eka Bina Plywood Industry (PEBPI) jalan Dr Sutomo Pekanbaru ini terdaftar di CITES pada 6 Desember 1998. Namun sejak itu pula tidak mendatangkan kontribusi berarti bagi daerah.

Pihak KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan, izin penangkaran ikan arwana dapat diterbitkan, jika sudah mendapat izin pemanfaatkan kawasan hutan dari pihak berwenang. Namun, BBKSDA melalui pejabat Humas, Dian Indriati tidak memberikan jawaban apakah PT. Tambak Seraya Pratama telah memiliki izin penangkaran atau belum.

Dian menjelaskan, lokasi penangkaran ikan arwana PT. Tambak Seraya Pratama telah memiliki izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati Kampar pada tahun 2004 silam.

Ditanya soal otoritas yang berwenang menerbitkan izin penggunaan kawasan hutan, Dian menyatakan hal tersebut berada di tangan KPHP Tahura Minas yang merupakan organ di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Dian menyebut bahwa izin penangkaran arwana milik PT Tambak Seraya Pratama akan jatuh tempo pada Juni 2021 mendatang. Dan untuk mendapat perpanjangan izin, harus mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan dari DLHK Provinsi Riau.

Itu artinya, izin penangkaran arwana PT Tambak Seraya Pratama hanya bermodalkan surat peruntukan lahan dari Bupati Kampar, bukan izin pemanfataan kawasan hutan dari KLHK/ DLHK Riau.

Direktur Investigasi dan Pengkajian Hutan LSM Tropika Riau, Rafiziz meluruskan pernyataan Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati. Ia menegaskan bahwa kewenangan pemberikan izin di dalam kawasan hutan bukan domain kewenangan bupati.

“Ini jelas sebuah pelanggaran, artinya pejabat atau pun institusi secara sadar melakukan maladministrasi dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Rafiziz.

Rafiziz menuding bahwa selama 16 tahun PT Tambak Seraya Pratama telah mengelabui publik dengan bermodalkan izin penangkaran yang patut diduga cacat hukum.(re)