Potret24.com, Gowa – Pasangan suami-istri (pasutri) ABG berinisial F (16) dan AA (15) resmi jadi tersangka dalam kasus penikaman pelajar Alimuddin (17) di Gowa, Sulawesi Selatan. Istri F, yakni wanita inisial AA, disebut polisi ikut membantu sang suami merencanakan penikaman berujung kematian korban.
“Dia sudah merencanakan sama istrinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Selasa (09/11/2020).
AKP Jufri mengatakan ABG F kesal karena korban memesan jam tangan dan meminta istri F agar datang seorang diri saat cash on delivery (COD). Kekesalan F semakin menjadi setelah korban meminta proses COD dilakukan pada waktu yang tak pantas, yakni sekitar pukul 01.30 Wita, Minggu (8/11).
Namun, dikatakan AKP Jufri, bukan hanya F yang kesal, AA juga kesal karena korban meminta proses COD dilakukan dengan persyaratan aneh. Tapi, bukannya membatalkan COD, AA justru disebut membantu suaminya merencanakan penikaman kepada korban.
AA kemudian bersedia melakukan COD dengan korban. Di lain sisi, sang suami dengan sebilah badik dan ditemani lima rekannya kemudian mengintai dari jauh proses COD.
“Istrinya kan yang merasa bahwa dia diganggu korban (sehingga ikut merencanakan aksi F),” kata Jufri.
Ternyata polisi juga menyebut AA sengaja memancing korban untuk datang ke lokasi COD. Simak temuan polisi selanjutnya.
Saat proses COD, bukannya membayar harga jam tangan yang dia pesan, korban justru memeluk AA dari belakang. Alhasil, F ditemani rekannya keluar dari lokasi pengintaian dan menikam korban.
“Istrinya mancing (korban) untuk datang, dia (F) tunggu di tempat sunyi, diarahkan ke sana. Sambil jalan terus, setelah sampai korban di sana, dihabisi,” katanya lagi.
Setelah penikaman itu, F dan AA serta lima rekan F langsung lari dari tempat kejadian. Sementara itu, korban mencoba bertahan hidup dengan cara mencari pertolongan kepada warga meski gagal karena tak ada warga yang menolong.
Korban kemudian ditemukan oleh warga di area inspeksi kanal di Dusun Kampung Beru, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada pukul 06.40 Wita, Minggu (8/11).
Akibat perbuatannya, kini F dan AA serta lima rekan F terancam 10 tahun penjara setelah dijerat polisi dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gr)