Potret Riau

Indra Pomi Semestinya Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

3
×

Indra Pomi Semestinya Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Kota Pekanbaru

Potret24.com, Pekanbaru – Dugaan keterlibatan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution atas kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar harus diusut tuntas. Karena statusnya sebagai Kadis PUPR Kampar saat kasus tersebut melambung diduga kuat punya andil.

Demikian disampaikan Plh Ketua Umum DPP LSM KPK, Bowo kepada potret24.com beberapa hari yang lalu.

“KPK Republik Indonesia harus mengusut keterlibatan mantan PUPR pada saat itu dijabat oleh IPN (Indra Pomi Nasution, red). KPK jangan sampai ada anak kandung dan anak tiri dalam kasus ini” kata Plh Ketua Umum DPP LSM KPK, Anas.

LSM KPK menduga, Indra Pomi Nasution diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan korupsi mega proyek yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar tersebut. Sebab, sebagai kepala dinas, Indra Pomi Nasution tidak diyakini tidak mengetahui ihwal terkait kasus yang menyeret eks bawahannya Adnan (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan*red) menjadi tersangka. Apalagi hasil pekerjaan proyek tersebut sudah diterimanya.

“Kuat dugaan kita IPN terlibat dalam lingkaran setan korupsi jembatan tersebut,” tegasnya.

Karena itu, KPK diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution dalam skandal kasus dugaan korupsi mega proyek Jembatan Waterfront City tersebut.

Indra Pomi Nasution merupakan eks kepala PUPR Kampar. Sebelum meniti karirnya di kota pekanbaru, lelaki yang dilantik Walikota pekanbaru Firdaus pada 10 September 2018 lalu itu, tergolong lama menjadi bawahan eks Bupati kampar Jefry Noer di dinas Bina Marga dan Pengairan kampar.

KPK telah menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, Kabupaten Kampar, Riau.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek jembatan Waterfront City yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Akibat dugaan konkalikong dan pemufakatan jahat itu, keuangan negara ditaksir menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp.39,2 miliar.

Sementara sumber potret24.com di Dinas Kimpraswil Riau menilai anggaran sebesar Rp117,68 miliar untuk pembangunan Water Front City di Kampar terlalu berlebihan.

“Terlalu besar anggarannya. Saya memperkirakan dana sebesar Rp117,68 miliar bisa untuk membangun tiga Jembatan Water Front City,” katanya sambil bercanda. (rls)