Potret Riau

Indra Pomi Kembali Bungkam, Proyek Jalan Teluk Lembu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

6
×

Indra Pomi Kembali Bungkam, Proyek Jalan Teluk Lembu Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
Indra Pomi

Potret24.com, PEKANBARU – Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk kesekian kalinya kembali terkena sorot. Kali ini terkait proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung di Kawasan Industri Tenayan Raya. Proyek sekitar Rp20 miliar ini kuat dugaan tidak sesuai spek perencanaan. Sejumlah item pekerjaan diduga dikurangi kualitas maupun kuantitasnya.

Sesuai keterangan narasumber potret24.com, pihaknya menduga proyek pengerjaan pembangunan Jalan Teluk Lembu terlalu banyak penyimpangan.

“Harapannya aparat Kepolisian atau Kejaksaan atau jika perlu KPK turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Pekanbaru. Sekaligus mengusut dugaan sejumlah tindak pidana korupsi lainnya di dinas yang selama ini kerap terjadi praktek korupsi,” katanya secara jelas.

Sementara hasil investigasi yang diperoleh potret24.com dari media siasatnusantara.com. Pekerjaan Jalan Teluk lembu ujung kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru diduga kuat terlalu banyak penyimpangan.

Misalnya saja pengurangan volume panjang jalan, pekerjaan penahan tebing belum terlaksana, parit sebagian belum terlaksana serta pekerjaan lapis pondasi agregat B yang tidak sesuai spesifikasi.

Diketahui Anggaran Proyek Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – Kawasan Industri Tenayan dengan nilai kontrak Rp 19.900.000.159,32 yang dilaksanakan kontraktor PT Bina Riau Sejahtera Tahun Anggaran 2019,

Kondisi Jalan di Teluk Lembu Ujung seakan menunggu penetapan tersangka

Menurut gambar perencanaan dalam dokumen lelang pekerjaan panjang jalan 2.600 Meter. Pekerjaan jalan rigid sepanjang 1.600 Meter dan pekerjaan timbunan lapis pondasi agregat kelas B sepanjang 1.000 meter. Tapi dalam pelaksanaan di lapangan hanya tercapai pekerjaan lapis pondasi abregat kelas B sepanjang 700 meter.

Sedangkan sepanjang 300 meter sisanya belum dikerjakan. Selain itu pekerjaan penahan tebing juga belum terlaksana sesuai spesifikasi yang disampaikan sebelumnya

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang baik berupa Kepmen ataupun Kepres dan atau lebih jelasnya sesuai Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden NO 54 tahun 2010, tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan keuangan daerah (APBD) dan Keuangan Negara (APBN) dalam rangka untuk menyukseskan pembangunan dinegara kesatuan Republik Indonesia Khususnya wilayah riau.

Terkait indikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, Kadis PUPR Pekanbaru Indra Pomi sesuai keterangan siasatnusantara.com menolak untuk berkomentar. (mn/gr)