Potret Hukrim

Hotman Paris Tegaskan Kacab Maybank Pakai Uang Winda untuk Main Forex

4
×

Hotman Paris Tegaskan Kacab Maybank Pakai Uang Winda untuk Main Forex

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Hutapea

Potret24.com, Jakarta – Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris Hutapea membeberkan adanya transaksi yang digunakan tersangka A, Kepala Cabang Maybank Cipulir untuk investasi di instrumen valuta asing alias forex (foreign exchange).

Hal ini disampaikan Hotman dalam sebuah forum diskusi yang ditayangkan di salah satu TV swasta, Selasa malam (10/11/2020).

Menurut Hotman, dalam kasus ini, hilangnya dana milik atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya Floleta, senilai Rp 22 miliar disebabkan karena adanya praktik fraud dari tersangka A.

“Diakui bahwa ada pimpinan cabang yang melakukan praktik perbankan dalam perbankan, yaitu memakai uang nasabah untuk berbisnis dan dia tidak kabur, dia pakai uang nasabah. Sebagian uang tersebut dipakai untuk bermain forex,” kata Hotman Paris.

Namun, Hotman juga mempertanyakan kejanggalan mengenai rekening tabungan dan kartu ATM yang dititipkan tersebut apakah sudah mendapat persetujuan dari Winda. Sebab, fakta hukum tersebut harus dijawab lebih dulu.

“Jadi pertanyaannya, apa dia menggunakan uang nasabah sudah mendapat persetujuan nasabah untuk mendapat untung yang lebih besar? Pertanyaan hukum harus terjawab dulu, kalau disetujui, tidak ada alasan bank harus membayar,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Head of National Anti Fraud Maybank, Nehemia Andiko menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi internal, tersangka A melakukan aksi ini tunggal sebagaimana pengakuan tersangka.

“Hasil investigasi kami, pelaku adalah pelaku tunggal dan ini diaminkan pengakuan pelaku, namun kita tidak mengesampingkan adanya kemungkinan adanya peaku dari non internal bank,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa hukum Winda Lunardi, Joey Pattinasarany memastikan kliennya tidak mengetahui adanya aliran dana dari rekening pribadinya untuk pembelian polis asuransi PT Prudential Life Assurance.

Hal ini disampaikan Joey merespons pernyataan kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea yang menyebut adanya kejanggalan perihal transaksi dari rekening tersebut ke Prudential senilai Rp 6 miliar berdasarkan penelusuran dari mutasi rekening.

Menurut Joey, pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Sebab, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, ia hanya menerima laporan rekening koran saja.

“Untuk segala aktivitas tersangka oknum bank, saya tegaskan bahwa klien saya tidak pernah mengetahui,” kata Joey, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Joey melanjutkan, kliennya baru menyadari ternyata semua rekening koran selama ini yang terdapat jumlah saldonya adalah palsu.

“Karena setelah menerima bukti laporan mutasi dari bank yang asli baru terlihat jumlah uangnya sisa Rp 16 juta dan Rp 600 ribu,” ungkapnya lagi.

Kasus ini bermula saat Winda Lunardi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal uang tabungan miliknya dan sang ibunda, Floleta, senilai Rp 20 miliar yang raib (yang kemudian jumlahnya disebutkan Hotman jadi Rp 22 miliar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.

Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang. (dtk)