Potret24.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon akhirnya memberikan tanggapan terkait penangkapan Edhy Prabowo.
Seperti yang diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut berada di partai yang sama dengan dirinya.
Bahkan, Edhy Prabowo juga diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) dari partai Gerindra.
Sejak Rabu, 25 November 2020, warganet telah memenuhi kolom komentar media sosial milik Fadli Zon untuk meminta tanggapannya terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Mereka mempertanyakan sosok Fadli Zon yang masih belum bersuara mengenai penangkapan dan penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap.
Akhirnya pada hari Kamis, 26 November 2020 pukul 01.58 WIB, Fadli Zon pun memberikan pernyataan terkait kasus suap yang menjerat Menteri KKP tersebut.
Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya, dia menyampaikan bahwa Edhy Prabowo telah mundur dari jabatannya di Partai dan Kementerian.
“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP (Edhy Prabowo) mundur dari Partai dan Menteri KKP, langkah bijak,” kicau Fadli Zon, dikutip dari akun Twitter @fadlizon.
Dia juga memberikan apresiasi terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengungkap kasus suap tersebut.
Selain itu, dia juga berharap KPK dapat menemukan Harun Masiku yang terlibat dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
“Apresiasi Kerja @KPK_RI. Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih ‘hilang’ seperti ditelan bumi,” kicau Fadli Zon menambahkan.
Dalam kicauan tersebut, Fadli Zon juga menyertakan tautan berita mengenai Edhy Prabowo yang menyampaikan bahwa dirinya mundur dari jabatan Waketum Gerindra dan Menteri KKP.
Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo dan lima orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp1,4 miliar) dalam kasus tersebut. (gr)