Potret Hukrim

Dua Oknum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap Polres Kampar

24
×

Dua Oknum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Dua Oknum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap Polres Kampar
Dua pelaku pengeroyokan wartawan diamankan

Potret24.com, BANGKINANG – Dua oknum pelaku pengeroyokan wartawan berhasil ditangkap jajaran Polres Kampar. Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid SIK melalui Kapolsek AKP Handono membenarkan penangkapan kedua tersangka pengeroyokan wartawan tersebut.

“Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan hari Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi SPBU 14-284-610-7, Desa Simalinyang, Kampar Kiri Hilir km 30,” katanya menjelaskan.

Pihaknya menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban inisial As pekerjaan seorang wartawan tersebut.

“Selanjutnya tim buser langsung terjun ke lokasi TKP SPBU-nya untuk melakukan penangkapan,” katanya lagi.

Ditambahkannya, kedua pelaku akan dijerat UU Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun.

Terus terkait pasal yang kedua tentang UU pokok PERS pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut berbunyi, barang siapa, setiap orang yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat ataupun menghalangi-halangi pelaksanaan tugas-tugas wartawan.” yang mana sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut,di atas Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak RP,500,000.000.,00 Lima ratus juta rupiah (pasal.18) (tim)