Potret24.com, PEKANBARU – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK), Indonesia Riau secara resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru dan Akmaludin ST, selaku PPK yang merangkap sebagai Kepala bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Laporannya terkait dugaan korupsi pada beberapa paket kegiatan pada tahun anggaran 2019. Laporan disampaikan langsung oleh ketua DPD LSM Gerak-Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin lalu dan diterima oleh Putri di Kejari Pekanbaru.
Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Riau usai menyampaikan laporan di Kejari Pekanbaru, melakukan konfrensi pers dikantor LSM Gerak-Indonesia di Jalan Sentosa Perum Alifa, Pekanbaru. Emos, Selaku ketua DPD LSM Gerak membenarkan bahwa ” Kita telah menyampaikan laporan Resmi Kepala Dinas PUPR dan Akmaludin, ST selaku Kabid serta semua yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi di beberapa paket kegiatan di PUPR tahun 2019 kepada Kejari Pekanbaru. Dengan LP Nomor: B. 019-21/LP LSM/-GERAK/P-RIAU/X/2020,” katanya secara tegas.
Dengan laporan yang kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kita dari LSM Gerak, berharap agar semua yang terlibat dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Emos menyampaikan, di beberapa paket kegiatan yang kita laporkan diduga terindikasi pelanggaran hukum seperti pelaksanaan pekerjaan lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Contohnya pada Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung – KIT dengan nilai kontrak Rp. 19.900.000.159,32 yang dikerjakan rekanan PT. Bima Riau Sejatera Tahun anggaran 2019. Dalam dokumen lelang pekerjaan panjang jalan 2,600 meter. Pekerjaan jalan rigid sepanjang 1.400 meter dan pekerjaan timbunan lapis pondasi agregat kelas B sepanjang 700 meter, serta pekerjaan penahanan tebing dan parit belum dilaksanakan.
Begitu juga pada peningkatan jalan TAP 2 Muara Fajar (lanjutan ) di Kecamatan Rumbai dengan nilai kontrak Rp1.846.666.136,91 yang dilaksanakan rekanan CV Panca Karya Abadi Tahun anggaran 2019. Dalam perencanaa panjang jalan 570 meter tetapi diduga terlaksana di lapangan hanya sepanjang 550 meter.
Sementara pekerjaan bahu jalan kiri dan kanan diduga belum terlaksana keseluruhan dan pekerjaan drainase diduga belum dilaksanakan keseluruhan sepanjangn 1.140 meter serta kondisi drainase sekarang banyak yang rusak.
Diteruskan Emos, pada Pembangunan Jembatan Sei Pengambang dengan nilai Kontrak Ro. 3.055.592.000,00 yang dikerjakan oleh PT Qinthara Cemerlang Tahun anggaran 2019.
“Timbunan tidak serata dengan dinding penahan, pekerjaan oprit dengan beton diduga belum terlaksana sebanyak 108 M3. Dan juga kondisi jembatan saat ini sudah banyak yang retak dan berlobang, kami menduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp. 21.870.000,00 + Rp. 67.5000.000,00 = Rp. 89.370.000,00′-,” jelasnya lagi.
“Kita dari LSM Gerak- Indonesia berharap kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat, dan diperiksa secara hukum dan juga berharap agar proses hukum laporan ini dilakukan secara transparan,” harapnya lagi.
Sementara kedua pihak masing-masing Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi dan Kabid PUPR Akmaluddin belum berhasil dihubungi. (rk)