Potret24.com, Jakarta – Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dikenai denda administratif oleh Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Corona (COVID-19). FPI menyebut denda itu sudah dibayar.
“Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung,” kata Ketum FPI Sobri Lubis, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos menerangkan Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.
“Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Habib Hanif.
Hanif mengaku tak mengetahui berapa nominal denda yang dibayar ke Satpol PP. Dia hanya mengatakan denda itu dibayar cash atau tunai.
“Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya,” terangnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.
“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.
“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tandas dia. (gr)