Potret24.com, Pekanbaru – Untuk memantapkan Rancangan perda (Ranperda) penyelenggaraan kesehatan dan Sistim Kesehatan Masyarakat (SKM), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Dalam Negeri, Selasa (17/11/2020).
Rombongan Bapemperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda Ma’mun Solihin ini diterima Kepala seksi wilayah I Subdit Kemendagri, Jumiran. Sejumlah nama yang tergabung dalam rombongan itu adalah anggota Bapemperda Karmila Sari, Syahroni Tua, dan Marwan Yohanis. Sedangkan pihak eksekutif diwakili perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kunjungan kerja dilakukan untuk berkonsultasi Ranperda penyelenggaraan kesehatan dan Sistim Kesehatan Masyarakat (SKM).
“Materinya terkait Rancangan perda penyelenggaraan kesehatan dan Sistim Kesehatan Masyarakat (SKM),” ujar Ketua Bapemperda Ma’mun Solihin.
Sebagai ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Solihin menegaskan jika penyelesaian Raperda tersebut harus dikebut mengingat Ranperda ini menyangkut kepentingan masyarakat Riau. “Ini wajib kami selesaikan,” cetusnya.
Dirinya berharap konsultasi ke Kemendagri ini membawa pencerahan sebelum disahkan. Dengan begitu, Ranperda ini dapat segera diterapkan dan membantu masyarakat Riau. “Semoga dengan adanya perda ini, dapat membantu dan diterima masyarakat Riau,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi I wilayah Subdit Kemendagri Jumiran mengungkapkan, sistem penyelenggaran kesehatan penyelenggraan sudah lahir dan tertuang dalam regulasi. “Sebenarnya sudah ada dimana ada sub kegiatannya dan hal ini sudah lahir duluan tercantum dalam perpres 72 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesehatan nasional dalam sistem kesehatan masyarakat (SKM),” ungkapnya. Sebelum mensahkan Ranperda itu, DPRD Provinsi Riau dan pemerintah Provinsi Riau disarankan memikirkan teknis pasal-pasal dituangkan dalam Raperda, agar tidak bertolak belakang dengan Perpres 72 Tahun 2012. “Sehingga tidak terjadi kebingungan dengan amanat Perpres tentang sistem kesehatan nasional,” tuturnya.
Terkait hal itu, anggota Bapemperda Karmila Sari mengakui, jika halb demikian sudah pernah digodok pihaknya. Hanya saja penggodokan itu belum tuntas.
“Kemaren kita sudah godok terlebih dahulu memang ini belum tuntas,” sebutnya.
Karmila menutup penyampaiannya dan mengucapkan terimakasi atas saran Kasi wilayah I Subdit Kemendagri.
“Terimakasih atas masukannya, dan bisa kami perbaiki dan jangan sampai tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada,” tutupnya. (adv/DPRD Riau).