Pekanbaru

APBD Perubahan 2020 Pekanbaru Sudah Bisa Dipergunakan

5
×

APBD Perubahan 2020 Pekanbaru Sudah Bisa Dipergunakan

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal

Potret24.com, PEKANBARU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 Kota Pekanbaru sudah bisa digunakan. APBD Perubahan itu jauh sebelumnya sudah disahkan sebesar Rp2,7 triliun.

“APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Minggu (08/11/2020).

Namun, secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD,” jelasnya.

Syoffaizal menjelaskan, sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke BPKAD, DPA baru bisa dicetak.

Setelah DPA dicetak, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

“Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsif, APBD-P sudah bisa digunakan,” jelasnya. (ckp)