Potret24.com, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dalam sepekan terakhir selalu dijadikan bulan-bulanan media massa terkait ucapannya. Setelah Bupati non aktif Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, sekarang giliran anggota DPR-RI Alex Noerdin melaporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel.
Hasil penelusuran potret24.com menyebutkan laporan terkait pencemaran nama baik ini dilaporkan kuasa hukum Alex Noerdin, Dedy Heryansyah, SH beberapa waktu yang lalu.
“Laporan sudah diterima Polda Sumsel dengan nomor LP : STTLP/858/XI/2020,” tegasnya kepada potret24.com.
Ditambahkannya, laporan ke Polda tersebut terkait ucapan Mawardi Yahya saat memberikan sambutan di acara resepsi pernikahan salah seorang warga Kabupaten Ogan Ilir.
“Salah satu Pasangan Calon dalam pilkada Kabupaten Ogan Ilir telah didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam pilkada. Memang bahaya pak, waktu Pak Ishak mekki (saat menjabat sebagai bupati OKI) yang kena Pak muslim dan Waktu Pak Alex (pada saat menjabat Gubernur sumsel) ado tigo atau empat yang masuk penjara,” kata Mawardi Yahya ketika itu.
Perkataan Mawardi Yahya yang sering berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir ketimbang di Kantor Gubernur Sumsel tentunya sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.
“Masuk kategori pencemaran nama baik tentunya,” katanya lagi.
Sementara itu Andri Kusuma, SH selaku Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas – Endang mengatakan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 310 KUHP.
“Jadi ini adalah pidana umum dan bukan pidana pilkada.” tegasnya lagi.
Terakhir Andri mengingatkan bahwa Wakil Gubernur Mawardi Yahya harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak.
“Ingat, ada sanksi jika Wakil Gubernur berpihak,” pungkasnya lagi. (tr)