Potret24.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, hingga saat ini masih terus mengusut pengungkapan kasus korupsi mega proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar TA 2015-2016.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait skandal mega proyek yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar tersebut.
Namun soal dugaan keterlibatan IPN (Indra Pomi Nasution), KPK belum dapat dapat menyimpulkannya. Pasalnya, KPK masih fokus penyelesaian berkas perkara kedua tersangka Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
“KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan berkas perkara kedua tsk saat ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Potret24.com melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (21/10/2020).
KPK memaklumi harapan masyarakat dibalik penyelesaian kasus korupsi tersebut. Hanya saja, lanjut Ali Fikri, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memiliki kecukupan alat bukti.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
“Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti,” imbuhnya.
Ali Fikri menegaskan, jika ditemukan 2 alat bukti permulaan maka tidak menutup kemungkinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika dalam prosesnya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK diminta untuk tidak tebang pilih dan mengusut keterlibatan Indra Pomi Nasution sebagai kepala PUPR Kampar dalam kasus tersebut.
KPK RI harus mengusut keterlibatan mantan PUPR pada saat itu dijabat oleh IPN (Indra Pomi Nasution, red). KPK jangan sampai ada anak kandung dan anak tiri dalam kasus ini” kata Plh Ketua Umum DPP LSM KPK, Anas belum lama ini.
LSM KPK menduga, Indra Pomi Nasution diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan korupsi mega proyek yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar tersebut. Sebab, sebagai kepala dinas, Indra Pomi Nasution tidak diyakini tidak mengetahui ihwal terkait kasus yang menyeret eks bawahannya Adnan (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan*red) menjadi tersangka. Apalagi hasil pekerjaan proyek tersebut sudah diterimanya.
“Kuat dugaan kita IPN terlibat dalam lingkaran setan korupsi jembatan tersebut,” tegasnya.
Karena itu, KPK diminta untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan keterlibatan Indra Pomi Nasution dalam skandal kasus dugaan korupsi mega proyek Jembatan Waterfront City tersebut. ***