Potret24.com, Jakarta – Pemerintah mengatur cuti bersama tahun 2020 di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Namun, perjalanan SKB 3 Menteri cuti bersama 2020 terbaru telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali.
Adapun, keputusan yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini awalnya memutuskan bahwa libur cuti bersama hanya berlangsung sebanyak 4 hari. Namun, kemudian ditambah 4 hari menjadi 8 hari di tanggal 28-29 Mei (Hari Raya Idul Fitri), 21 Agustus (Tahun Baru Hijriah), dan 30 Oktober (Maulid Nabi).
Kemudian, pada April 2020 lalu pemerintah memutuskan untuk menggeser jadwal cuti bersama tersebut ke akhir tahun. Alasannya karena adanya pandemi sehingga masyarakat diimbau tidak melaksanakan mudik.
Adapun, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dipindahkan ke tanggal 28-31 Desember 2020. Kemudian, ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi di tanggal 28 Oktober.
Berikut isi SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2020 Terbaru:
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran cuti bersama 2020 terbaru Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, terdapat cuti bersama tahun baru hijriyah 2020 yang jatuh di tanggal 21 Agustus 2020.
Libur Nasional 2020
Kamis, 29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember 2020 Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2020
Rabu, 28 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
Kamis, 29 Oktober 2020 hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
Jumat, 30 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
Kamis, 24 Desember 2020 cuti bersama Natal 2020
Jumat, 25 Desember 2020 hari libur nasional Natal 2020
Senin, 28 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur cuti bersama 2021 dalam SKB Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 4 Tahun 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. (gr)