Potret Hukrim

Sidang Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

5
×

Sidang Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Sebarkan artikel ini
Brigjen Prasetijo Utomo

Potret24.com, Jakarta – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas ini,” kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (27/10/2020).

Majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Prasetijo tidak beralasan untuk hukum. Dalam eksepsinya, Prasetijo menyebut jaksa penuntut umum tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara dirinya membuat surat jalan palsu.

Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim menyebut surat dakwaan telah menjelaskan terkait perbuatan Prasetijo. Surat dakwaan juga dianggap telah dibuat secara rinci dan tegas.

“Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiel dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum,” tuturnya.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dtk)