Pekanbaru

Rusun Rejosari Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Isolasi Mandiri

5
×

Rusun Rejosari Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Isolasi Mandiri

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait regulasi yang mengatur isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 telah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.

Perwako itu mengatur pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi difasilitas pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui, Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Wali Kota Pekanbaru akhir pekan kemarin.

“Sudah ditandatangani pak wali kota Sabtu kemarin. Artinya ini sudah berlaku,” ujar Zaini, Selasa (20/10/2020).

Saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikatakan Zaini, dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.

“Jadi dengan Perwako tersebut, camat lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah,” ungkapnya.

Selama ini para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi difasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. (rtc)