Potret24.com, Lima Puluh Kota – Usai sukses menangkap pelaku pencurian kenderaan roda dua dan roda empat, beberapa hari belakangan ini, kembali Polres Lima Puluh Kota meraih kesuksesan besar.
Dibantu tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja kering sekitar 135 Kilogram jenis Ganja kering, di kawasan Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain ratusan kilogram ganja, polisi juga mengamankan dua orang tersangka.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro menyebutkan bahwa pengungkapan ratusan Kilogram Narkotika jenis ganja itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.
“Iya, anggota Kita Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan Barang Bukti Paket Sabu-sabu dari pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan BB sekitar 135 paket Narkoba jenis ganja kering,” ajarnya di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis (29/10/2020).
Senada juga ditambahkan Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso.
Trisno menjelaskan, kedua tersangka pertama kali ditangkap di Jorong Japang Manganti di sebuah rumah, Kecamatan Mungka, pada Rabu pukul 02.00 WIB.
Mereka berinisial RS (24), Taeh Bukik dan YFA (32), Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka.
Dari penangkapan yang dipimpin langsung Iptu Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka Marshanda Helvi dan Kanit Aipda Doni Arwando, ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket dan 1 paket ganja kering di simpan dalam tas pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Terkait maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar belakangan ini, ia meminta agar seluruh pihak saling bersinergi dengan pihak kepolisian.
“Dalam upaya pemberantasan ini, butuh kerja sama seluruh pihak karena memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama agar dapat menjauhkan anak, kemenakan dan cucu dari jerat narkoba,” katanya.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan pengembangan ke rumah tersangka RS yang mengaku sudah berpisah dengan istrinya itu.
Karena Taeh Bukik merupakan wilayah Hukum Polres Payakumbuh, Iptu Hendri Has melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, hingga ia menurunkan Tim Gagak Hitam untuk bersama-sama melakukan penggeledahan.
“Dari pengembangan yang kita lakukan, ditemukan tiga karung setengah Narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram paket besar yang ditemukan dipekarangan/kebun rumah,” sebut Hendri Has diamini Iptu Desneri.
Selain tersangka dan barang bukti Narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, polisi juga berhasil mengamankan 2 unit Handphone, timbangan digital, serta uang hasil penjualan.
Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Guna proses selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di balik jeruji Mapolres Limapuluh Kota.
Dalam Confrence Pers itu, hadir Wadir Narkoba AKBP Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Wakapolres Kompol Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota IPTU Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh IPTU Desneri, Kasubag Humas Iptu H. Tambunan, serta sejumlah perwira lainnya. (rio)