Potret24.com, Kepri – Kepolisan daerah Kepulauan Riau menangkap seorang terduga pengedar ganja berinisal B.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (24/09/2020), ketika berada di Pos salah satu Partai di Kampung Bule, Sei Jodoh Kota Batam.
“Tersangka B diamankan di Pos salah satu Partai politik,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (01/10/2020).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dalam infromasinya, masyarakat menyampaikan bahwa tersangka B merupakan seorang pengedar ganja. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung gerak cepat dan membentuk Tim dengan cara upaya paksa menangkap tersangka.
“Melakukan upaya paksa yakni, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tukasnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Polisi lantas melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 286 gram ganja kering siap edar.
“Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk Daun Kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram,” cakapnya.
Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh petugas. Guna proses selanjutnya, tersangka semantara ini dititipkan dibalik Hotel prodeo Mapolda Kepri.
Akibat perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia NO: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. *(iwan)