Potret24.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan salah satu pegawai di Kejaksaan Agung dan seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka atas insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung utama Kejaksaan Agung .
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo usai gelar perkara di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
“Terhadap Direktur Utama PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung kejaksaan Agung,” kata Ferdy dikutip dari siaran langsung konferensi pers, Jumat (23/10).
Ferdy mengungkapkan, penetapan keduanya dilakukan usai tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung akibat api yang menjalar begitu cepat. Hal itu disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak layak pakai.
Sejumlah alat pembersih itu diketahui antara lain bermerk Top Cleaner yang diproduksi oleh PT. Arkan APM dan tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.
“Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner,” kata Ferdy.
Selain itu, Ferdy menyimpulkan kebakaran di Gedung Kejagung juga terjadi akibat kelalaian petugas dalam bekerja dan penggunaan bahan-bahan pembersih Gedung yang tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.
Ferdy secara keseluruhan Penetapan itu tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
Kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB. Polisi menyatakan sumber api berasal dari lantai 6 aula biro kepegawaian. (gr)