Potret24.com, Surabaya – Sungguh terlalu pria bernama Rudi Nugraha Tanubrata (51) ini. Saat ia tidur dengan pacarnya yang seorang janda, eh ia malah asyik “menggarap” seorang bocah perempuan.
Gilanya, perempuan yang masih di bawah umur itu tak lain adalah putri kandung si janda yang menjadi pacarnya. Entah setan apa yang merasuki pria paruh baya tersebut.
Akibat perbuatannya, Rudi pun dilaporkan ke polisi oleh pacarnya yang janda itu dengan tuduhan pencabulan. Saat ini, ia sedang menjalani persidangan di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi dituntut selama tujuh tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU Pompy Polansky kepada terdakwa Rudi dalam persidangan di Pengadilan Surabaya, Selasa (19/10/2020).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Kami beri kesempatan kamu untuk membuat pledoi,” kata majelis hakim.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari janda kekasihnya.
Aksi pertama Rudi dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu, mereka menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.
Terdakwa kemudian melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pelecehan seksual terhada anak bawah umur itu terjadi setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.
Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, tiba-tiba tak kuat menahan nafsu.
Namun, bukannya mencumbu si janda, Rudi malah melamfiaskan nafsu purbanya itu kepada putri kandung pacarnya tersebut. (gr)