Potret24.com, KUNINGAN – TA, seorang janda muda asal Kuningan, Jawa Barat (Jabar) sukses menipu seorang pria yang menjadi pacarnya. Janda berusia 2" />
Potret Hukrim

Pacaran di WhatsApp, Janda Muda Tipu Pengacara Puluhan Juta

4
×

Pacaran di WhatsApp, Janda Muda Tipu Pengacara Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, KUNINGAN – TA, seorang janda muda asal Kuningan, Jawa Barat (Jabar) sukses menipu seorang pria yang menjadi pacarnya. Janda berusia 21 tahun itu pun harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.

Janda muda itu disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan.

Korbannya bukan pria sembarangan, karena profesinya adalah seorang pengacara.

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara tapi hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

1. Uang hasil menipu dipakai kehidupan sehari-hari
Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan. Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

3. Pura-pura Jadi Bidan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

4. Pacaran via WhatsApp
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.

“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.

Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.

“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.

Uang itu kemudian ditransfer oleh korban secara bertahap dalam periode antara bulan Mei hingga September 2020.

5. Terungkap berkat nama asli di rekening
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang. Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA,” ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (gr)