Potret Hukrim

KPK Periksa Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

6
×

KPK Periksa Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Penyidik KPK memeriksa eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Dirut PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE) terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Isnu diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

“ISE Sudah datang diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (18/10/2020).

Isnu merupakan Dirut Perum PNRI periode 2009-2013. Dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini, KPK menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka baru itu ialah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Maryam S Haryani, Paulus Tannos, dan Husni Fahmi.

Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Adapun Tannos, KPK menyebut, berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (gr)