Potret Pendidikan

Kejati Warning Terkait Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS di Sekolah

2
×

Kejati Warning Terkait Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, PEKANBARU – Kejati Riau dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Rabu (21/10/2020).

Kerja sama yang pertama dilakukan di Indonesia ini untuk pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOS) dan dana lainnya di sekolah.

Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, mengatakan bekerja sama ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan dalam menyukseskan pendidikan dan menjaga sekolah di Riau. Jangan sampai dana yang diterima untuk pengembangan pendidikan justru diselewengkan.

“Sekarang sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus, ternyata ada penyimpangan. Setelah kami evaluasi, ada beberapa ketidaktahuan dan tidak transparan karena tidak tahu bagaimana memilih atau menentukan pelaksanaan (kegiatan),” ujar Mia.

Mia mencontohkan kegiatan penambahan ruang sekolah yang menggunakan anggaran negara. Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, meski pihak sekolah tidak menikmati satu persen pun tapi bisa dijerat pidana.

“Kalau masuk korupsi, kena Pasal 55 KUHP, ikut bersama-sama melakukan perbuatan (korupsi). Artinya menyetujui, atau memilih atau memberi petunjuk tapi tanpa disadari tidak nikmati serupiah pun tapi ada kerugian negara. Sehingga terancam hukuman dengan pelaku utamanya,’ jelas Mia.

Oleh karena itu, Kejati Riau berkomunikasi dengan PGRI agar bersinergi. Apalagi guru adalah profesi yang mulia dalam pengembangan pendidikan. “Ada juga jaksa nakal, itu jjadi pelajaran bagi kami. Karena itu kami bersinergi dengan guru,” tambah Mia.

Mia mengingatkan, meski ada pendampingi oleh kejaksaan bukan berarti kepala sekolah kebal hukum. Tidak hanya korupsi, jika guru melakukan tindak pidana umum, seperti menggelapkan barang milik orang lain tetap diproses hingga ke pengadilan.

“Harus diingat, ada undang-undang yang tidak bisa diabaikan. Kalau guru atau Disdik nakal, ya tetap saja kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Mia mengingatkan.

Meski begitu, kata Mia, ada Yurisprudensi yang menyatakan guru tidak bisa dipidana jika memukul siswa di dalam kelas, seperti kasus di Majalengka. Namun, bukan berarti guru bebas melakukan kekerasan terhadap siswa tapi harus ada kepatutan dalam mendidik anak.

Sementara, Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr M Syafi’i menyampaikan rasa bangga guru bekerja sama dengan Kejati Riau. Dengan kerja sama ini profesi guru akan terlindungi dalam aspek yang benar-benar bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ada 100 ribu lebih guru di Riau. Ini tonggak sejarah. (Kerja sama) ini suatu kebanggaan kita antara PGRI Riau dan Kejati Riau. Sama-sama berkeinginan melindungi pendidik dan pendidikan di Riau,” kata Syafi’i.

Syafi’i menyadari, masih ada faktor-faktor eksternal yang tidak dipahami para guru karena bukan bidang kerjanya. Dia berharap melalui kerja sama dengan Kejati Riau dapat membimbing pada guru.

“Profesi adalah profesi mulia. Dalam pelaksanaan kadang ada faktor eksternal yang tak dipahami atau tidak sesuai bidang. Ini harus dimaksimalkan dengan memberikan informasi dan bimbingan oleh aparat hukum,” pungkas Syafi’i. (ckp)