Potret24.com, Jakarta – Penyidik KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Hermansyah merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Zainudin Hasan.
Dia diduga bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan menetapkan enam tersangka. Mereka ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.
Pada 25 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.
Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung. (gr)