Potret Nasional

Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dan Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh

3
×

Jokowi Pecat Irwandi Yusuf dan Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Banda Aceh – Irwandi Yusuf sudah diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh lewat keputusan presiden (keppres) yang diteken Presiden Jokowi. Sebagai pengganti Irwandi, Jokowi menunjuk Nova Iriansyah dan salinan keppres sudah dikirim ke DPR Aceh.

“Kemarin surat itu sudah sampai di sekretariat DPR Aceh. Sekwan baru memberikan surat itu ke Ketua DPRA,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/10/2020).

Setelah menerima surat, pimpinan DPR Aceh bakal meneruskannya untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Di Bamus itulah diputuskan sikap DPR Aceh serta jadwal pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh. Nova saat ini menjabat Plt Gubernur Aceh.

“Kepastian pelantikannya itu nanti ada di Badan Musyawarah untuk menjadwalkan kapan paripurna. Tentunya surat ini sampai kita proses,” jelas Safaruddin.

Di Aceh pelantikan kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK. Hal itu seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 23 ayat (1) huruf d dijelaskan DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Jokowi memberhentikan Irwandi setelah putusan kasus korupsi Irwandi berkekuatan hukum tetap. Irwandi diketahui menerima uang suap secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

“Saya di tanggal 12 Agustus sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Wakil Ketua I DPR Aceh Dalimi saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (15/10). (gr)