Potret24.com, Jakarta- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya abaikan aspirasi rakyat. Setelah terjadi demonstrasi besar-besaran di Istana oleh sejumlah kalangan mahasiswa, buruh, pelajar dan elemen masyarakat lainnya yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Gatot pun angkat bicara.
Tak hanya itu, bahkan penolakan UU Cipta Kerja juga disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan seperti PBNU, PP Muhammadiyah, mahasiswa, LSM, dan ormas lainnya.
“Aksi (demonstrasi) yang terjadi sesungguhnya merupakan akibat dari keputusan DPR dan Presiden yang abai karena tidak memperhatikan aspirasi buruh, kampus, para guru besar,” kata Gatot Nurmantyo lewat keterangan resminya, Sabtu (10/10/2020).
Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tidak menghindar dari gelombang demonstrasi massa.
“Atas reaksi penolakan yang masif di seluruh Indonesia, sudah seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak menghindar. Sebaliknya, justru membuka ruang dialog yang seluas-luasnya,” tegas Gatot.
Diketahui, Presiden Jokowi tidak berada di Istana Negara saat demonstrasi serentak dilakukan di berbagai wilayah Indonesia yang akhirnya berujung ricuh.
Ketiadaan presiden di pusat pemerintahan ialah karena ada agenda lain yakni melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk meninjau perkembangan program lumbung pangan nasional atau food estate.
Kepala Biro Protokol, Pers, dan Media Setpres, Bey Machmudin, mengatakan rencana Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke lahan food estate tersebut sudah direncanakan jauh-jauh hari dan tidak ada kaitannya dengan aksi massa.
“Tidak, agenda presiden untuk Food Estate sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi besok,” kata Bey Machmudin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kepala Kepolisian Idham Azis untuk menindak pelaku pidana demonstrasi pemenolakan Omnibus Law, sekaligus meminta 34 gubernur untuk turut mendukung UU Cipta Kerja.
Jokowi juga menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. (gr)