Potret Nasional

Dokter Desak Menkes Ungkap Detail Syarat Penerima Vaksin Covid-19

4
×

Dokter Desak Menkes Ungkap Detail Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dalam suratnya per tanggal 21 Oktober 2020 mendesak berbagai pihak untuk memperhatikan beberapa hal terkait vaksinasi Corona.

Termasuk dengan syarat penerima vaksin Corona yang akan dipakai Indonesia.

Tenaga kesehatan dipastikan menjadi kelompok prioritas untuk vaksinasi Corona yang rencananya akan dimulai pada November nanti menggunakan vaksin ready to use dari China.

Namun di sisi lain, asosiasi dari para dokter pun tak ingin program ini dilaksanakan dengan terburu-buru.

“PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia harus melewati uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia,” sebut PDPI dalam rilis.

Berikut beberapa pandangan dari PDPI terkait vaksinasi Corona.

1. PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia

2. PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia harus melewati uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia

3. PDPI mengimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM

4. PDPI menilai bahwa Kemenkes perlu untuk menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari Pemerintah

5. PDPI memohon kepada PDPI agar membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin COVID-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi. (gr)