Potret24.com, Pangkalan Kuras – Lelaki itu sudah tak muda lagi, umurnya sudah separuh abad dan bau tanah. Tapi kelakuannya sungguh biadab, anak di bawah umur digarapnya di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (2/10/2020) lalu.
Inisialnya RS umur 50 tahun, warga Desa Santong, Kecamatan Terasa Kabupaten Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, begitu tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasus pecabulan anak di bawah umur terkuak dari kecurigaan orang tua korban, Mujiatun umur 40 tahun.
“Awalnya dari rasa curiga orang tua korban, saat pelaku masuk ke kamar anaknya,” kata Kanit Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati Daeli kepada katakabar.com pada Minggu (4/10) tadi siang.
Dari rasa curiga itu, ibu korban berusaha melihat ke kamar anaknya. Saat dilihat, benar saja pelaku sedang memeluk anaknya sambil menggesek – gesekkan kemaluannya ke arah kelamin dengan kondisi rok sudah terangkat.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban spontan menegur pelaku. Terus orang tua korban memberitahukan kepada tetangganya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Kuras.
Berdasarkan laporan ujar Ipda Esafati,
Polsek Pangkalan Kuras sigap mendatangi mendatangi Tempt Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
“Pelaku ditolong dan menompang hidup bersama orang tua korban,” ceritanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polsek Pangkalan Kuras. untuk mempertannggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (kk)