Potret Hukrim

Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 83 M, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan

3
×

Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 83 M, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantu Rezky Herbiyono didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) sejumlah Rp 83 miliar. Nurhadi dan Rezky tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Iya yang mulia (dakwaan) sudah jelas saya mengerti apa yang disampaikan dakwaan, baik dakwaan ke satu pertama atau pun jelas,” kata Nurhadi di sidang, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10/2020).

Nurhadi mengaku sudah jelas dan tidak akan eksepsi. Nurhadi mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak benar dan dia akan membuktikannya.

“Saya sampaikan saya tak ajukan eksepsi, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya? karena apa yang semua dakwaan yang didakwaan ke para terdakwa ini semua tidak benar. Nanti saya akan buktikan,” ucap Nurhadi.

Hal senada juga dikatakan Rezky. Rezky mengatakan sudah mengerti dakwaan jaksa KPK.

Dalam sidang ini, Nurhadi dan Rezky menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014-2016.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (gr)