Potret Hukrim

Di Tengah Orasi, Wali Kota Malang Temui Pendemo Omnibus Law

3
×

Di Tengah Orasi, Wali Kota Malang Temui Pendemo Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Walikota Malang temui pendemo

Potret24.com, Malang – Unjuk rasa menolak omnibus law kembali digelar mahasiswa di depan Balai Kota Malang. Wali Kota Malang Sutiaji keluar menemui massa aksi saat orasi sedang dilantangkan.

Sutiaji mengatakan sejak awal sikap Pemerintah Kota Malang sudah jelas, bahkan sebelum Undang-Undang Omnibus Law disahkan.

“Bisa dilihat jejak digitalnya, ada. Bagaimana sikap kami terkait Undang-Undang Omnibus Law. Sebelumnya, saya sampaikan terima kasih pada 22 Oktober kemarin, teman-teman BEM Malang Raya tidak turun, pasca ricuh 8 Oktober lalu,” kata Sutiaji di hadapan massa aksi, Senin (26/10/2020).

Sutiaji keluar menemui pendemo yang berasal dari Aliansi BEM Malang Raya. Sutiaji menemui pendemo didampingi Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Wasto.

Pengamanan unjuk rasa sendiri langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata.

“Saya terima kasih kepada aparat keamanan yang terus mengamankan adanya unjuk rasa,” ucap Sutiaji.

Sutiaji mengaku sejak menjadi rancangan undang-undang, pihaknya sudah bersikap bahwa beberapa regulasi harus dilakukan revisi sebelum terbit Undang-Undang Omnibus Law.

Menurut Sutiaji, perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena banyak tumpang tindih. Contohnya, terkait eksistensi kearifan lokal karena otonomi daerah banyak terkurangi.

“Sudah kami sampaikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 perlu ada revisi juga, berkaitan dengan undang-undang semua masyarakat berhak bersuara. Tetapi dalam proses Undang-Undang Omnibus Law masyarakat tidak dilibatkan dan setelah disahkan masyarakat juga jadi subyek,” terang Sutiaji.

Sutiaji mengaku, awal Nopember pihaknya akan mengundang seluruh elemen masyarakat di Kota Malang. Untuk duduk bersama membahas Undang-Undang Omnibus Law.

Dalam kesempatan itu, akan dibuat catatan berdasarkan pemikiran seluruh elemen masyarakat Kota Malang terkait penolakan omnibus law.

“Kita awal Nopember akan kumpulkan akademisi, mahasiswa dan elemen masyarakat di Kota Malang. Untuk membuat catatan atas penolakan omnibus law. Catatan itu, nantinya yang akan kami kirimkan kepada pemerintah pusat,” tegas Sutiaji.

Kepada mahasiswa, Sutiaji menyatakan bahwa inisiator Undang-Undang Omnibus Law adalah pemerintah pusat. Sementara Pemerintah Kota Malang merupakan kepanjangan pemerintah pusat yang sama dengan masyarakat sebagai subyek dari sebuah regulasi yang diterbitkan. (gr)