Potret24.com, Banda Aceh – Dua tahanan yang mendekam di dua Polsek di Aceh Tamiang, Aceh dinyatakan positif Corona. Keduanya diketahui terpapar COVID-19 berdasarkan hasil swab.
“Keduanya tahanan kejaksaan yang dititipkan di dua Polsek yaitu Polsek Kejuruan Muda dan Polsek Rantau,” kata Ketua Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, Kamis (22/10/2020).
Kedua tahanan tersebut, jelas Devi, menjalani pemeriksaan rapid test usai ditangkap. Hasilnya reaktif sehingga dilanjutkan dengan pengambilan spesimen swab.
“Mereka kan tahanan baru yang baru ditangkap. Jadi sesuai SOP mereka di rapid, ternyata hasilnya reaktif, dan kemudian mereka diswab dan ternyata positif,” jelas Devi.
Polisi melakukan pemeriksaan rapid test terhadap sembilan tahanan pada 18 Oktober dan satu tahanan pada 20 Oktober. Devi menjelaskan, tahanan yang menunjukkan hasil reaktif hanya dua orang.
“Keduanya sekarang menjalani isolasi di ruang tahanan di Mapolsek,” ujarnya. (gr)