Potret24.com, SIAK – Usai KPU Siak melakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati, kontestan Pilkada 2020 menandatangani pakta integritas penerapan protokol kesehatan, Kamis (24/09/2020).
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, SH mengatakan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Damai dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No. 790 Tahun 2020.
Pihaknya menegaskan, di masa pandemi ini pelaksanaan Pesta Demokrasi harus sesuai dengan protokol kesehatan.
“Semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak ini berjalan lancar dan aman. Seluruh masyarakat Siak dapat memilih berdasarkan keinginan dan pilihan hati dalam menentukan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang merupakan putera dan puteri terbaik Kabupaten Siak,” katanya lagi.
Ditambahkannya dengan ditandatangani Pakta Integritas terkait Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penandatangan Deklarasi Damai siap menang siap kalah ini dapat menciptakan Kabupaten Siak yang Damai, Sejahtera sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Siak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak juga menghimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati Siak agar mengkampanyekan dan mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
“Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak ini dikenal sangat kondusif dan berlangsung dengan damai. Oleh karena itu kita berharap untuk Pelaksanaan Pilkada pada Tahun 2020 ini tetap berjalan dengan lancar dan damai serta mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Gugus tugas pencegahan pengendalian dan penanganan Covid 19, Drs H Arfan Usman, MPd.
Berikut isi pakta integritas yang ditanda tangani calon kepala daerah diantaranya mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam tahapan pemilihan Tahun 2020. Kemudian siap menerima sanksi sesuai dengan peratuan yang melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Apresiasi juga kami berikan kepada 3 pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjaga dan memperhatikan perubahan-perubahan di masa pandemi ini dan semoga kita semua senantiasa dijaga dan diberi kesehatan serta keselamatan dalam melaksanakan kegiatan hingga terlaksananya Pilkada Serentak Desember mendatang,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya. (inf)