Potret Peristiwa

Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu

7
×

Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang tidak memakai masker bisa terkena denda hingga 500 ribu rupiah.

Hal ini berlaku selama masa PSBB ketat mulai besok 14 September 2020.

“Terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker. Kita akan kenakan denda secara berjenjang,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers melalui kanal YouTube Minggu (13/09/2020).

“Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Denda untuk masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya,” lanjut Anies.

Anies menyoroti keluhan pemakaian masker yang kerap tidak nyaman bagi sebagian orang.

Menurutnya, hal tersebut tidaklah lebih penting daripada nantinya harus menjalani perawatan atau isolasi akibat terpapar COVID-19.

“Kita menyadari bahwa hari-hari ke depan kita harus menjaga kedisiplinan. Prinsip dari PSBB adalah berada di rumah, mengurangi bepergian,” pungkasnya. (gr)