Potret24.com, Siak – Bupati Siak Alfedri memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Siak. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan,Kantor Bupati Siak, Kamis (17/9/2020).
Poin rapat terkait upaya mensukseskan pilkada serentak Desember 2020 yang Aman dari Covid-19. Serta dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020 Pada Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Pada Rapat kali ini harus dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Daerah. Nantinya kegiatan ini akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan sudah dilaksanakan,” kata Alfedri.
Dijelaskannya lagi, terkait Pilkada serentak akan dilaksanakan dengan Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan yang sesuai dengan mengutamakan prinsip Kesehatan dan Keselamatan, Semuanya berpedoman pada Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Harapan kita Bersama terkait pelaksanaan pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala berarti. Sesuai dengan apa yang kita inginkan yakni tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya tambah Bupati Siak ini telah dilakukan penandatanganan fakta integritas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.
Penekanannya tetap harus aman, damai dan sehat.
Ikut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, Ketua Bawaslu Kab Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak serta Danramil Siak maupun beberapa Kepala OPD dan Camat yang hadir.(inf)