Potret24.com, Batam – Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam menindak 60 warga Kota Batam.
Penindakan dilakukan lantaran kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Spesifik pelanggaran ketidakpatuhan protokol kesehatan oleh ke 60 warga tersebut tidak menggunakan masker.
“Kemarin, kita telah melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan pasar Pujabahari. Dari hasil patroli, terdapat 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Salim.
Para pelanggar protokol kesehatan sudah diganjar sanksi. Adapun jenis sanksi diberikan dalam bentuk teguran secara tertulis. Selain itu, mereka juga membuat surat peryataan tidak akan mengulangi kembali melanggar protokol kesehatan.
“Jika masih dilakukan akan ada sanksi berat yang akan dikenakan kepada masyarakat jika nantinya ditemukan kembali tak patuh terhadap protokol kesehatan,” tukasnya.
Salim menghimbau warga Kota Batam agar mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam dapat segera teratasi. (iwan)